Buku Kaidah-Kaidah Tidak Besar (Bagian 12) karya Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf, Lc. membahas tiga kaidah fikih yang memiliki peran penting dalam memahami persoalan hukum Islam. Kaidah pertama adalah anjuran untuk keluar dari perselisihan ulama selama tidak menimbulkan perselisihan lainnya. Penulis menjelaskan bahwa kaidah ini berlaku terutama pada perbedaan pendapat yang memiliki titik temu, sehingga seseorang dapat mengambil amalan yang disepakati oleh berbagai pendapat ulama. Buku ini juga memberikan contoh penerapannya, seperti mandi Jumat dan mengusap seluruh kepala ketika berwudu.
Pembahasan berikutnya berfokus pada kaidah bahwa kondisi darurat dapat membolehkan seseorang melakukan sesuatu yang pada asalnya dilarang. Penulis menekankan bahwa konsep darurat tidak boleh dipahami secara sembarangan untuk membenarkan pelanggaran terhadap hukum syariat. Kondisi darurat harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain adanya bahaya yang nyata atau diperkirakan kuat akan terjadi, tidak adanya jalan halal untuk menghilangkannya, pelanggaran dilakukan sekadar kebutuhan, hanya berlangsung selama keadaan darurat, dan tidak menimbulkan bahaya yang lebih besar.
Kaidah terakhir menjelaskan bahwa tingkat keutamaan suatu ibadah dapat berbeda sesuai dengan maslahat yang ditimbulkannya, baik berkaitan dengan pelaku, waktu, tempat, maupun kepentingan kaum Muslimin. Dengan demikian, suatu amalan yang pada dasarnya lebih utama tidak selalu menjadi pilihan terbaik dalam setiap keadaan. Penulis memberikan berbagai contoh, seperti mendahulukan kekhusyukan daripada shalat di saf pertama, memilih zikir pada kondisi tertentu, serta mempertimbangkan persatuan dan kemaslahatan masyarakat. Secara keseluruhan, buku ini mengajarkan pentingnya memahami kaidah fikih secara proporsional agar penerapan hukum Islam tetap memperhatikan dalil, kondisi, maslahat, dan tujuan syariat.